Pada Selasa, 22 April 2025, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal bersama Kapolres Tegal, BNN Tegal, Ketua PN Slawi, dan Dinas Kesehatan turut serta dalam proses pemusnahan ini. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 32 perkara tindak pidana umum selama tiga bulan terakhir, termasuk tembakau gorila, ganja, sabu, tramadol, pil hexymer, trihexyphenidyl, double Y, dan lainnya. Sabu dan obat-obatan psikotropika dihancurkan menggunakan blender, sementara telepon genggam dihancurkan dengan palu, dan barang bukti lainnya dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Wuriadhi Paramita, menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan langkah dalam mendukung pemberantasan peredaran barang-barang terlarang di wilayah hukum Kabupaten Tegal. Tindakan ini tidak hanya sebagai pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga sebagai upaya preventif untuk mencegah penyalahgunaan barang-barang terlarang. Meskipun jumlah barang bukti yang dimusnahkan cukup banyak, Wuriadhi menegaskan bahwa hal tersebut tidak menunjukkan peningkatan kasus narkoba di wilayah Kabupaten Tegal. Kejaksaan tetap berkomitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas, profesional, dan transparan.