Kasus penyelundupan pupuk subsidi kembali terungkap di Polres Sampang. Barang bukti berupa pupuk urea dan pupuk NPK Phonska sebanyak 9,8 ton berhasil diamankan, tetapi pelaku utama masih buron. Penyidik Polres Sampang masih menyelidiki asal-usul pupuk tersebut yang diduga akan diselundupkan ke Kabupaten Madiun. Sopir truk yang mengangkut pupuk ilegal tersebut telah dijerat dengan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kapolres Sampang, AKBP Hartono, menegaskan komitmennya untuk mengungkap pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi. Meskipun terdapat hambatan dalam penyelidikan, pihak kepolisian terus melakukan langkah-langkah untuk menyelesaikan kasus ini. Harapannya, kejadian serupa dapat dicegah di masa depan.
Polres Sampang Amankan Pupuk Subsidi Ilegal, Pelaku Utama Masih Buron

Read Also
Recommendation for You

Polda Jawa Timur Bongkar Jaringan Narkotika Internasional Asal Malaysia Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim)…

Dedy Purnomo, Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Komisi II, menyuarakan pentingnya peran Aparat Penegak Hukum…

Pemerintah Kabupaten Trenggalek memberikan respons terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD terkait perubahan Ranperda Nomor 17 Tahun…

Training of Trainers (ToT) BISA NGAPAK Bank Indonesia memberikan pembekalan kepada 240 Bintara Pembina Desa…

Petugas gabungan melaksanakan razia terhadap sejumlah ASN Pemkab Gresik yang ditemukan sedang nongkrong di warung…