Berita  

Polres Sampang Amankan Pupuk Subsidi Ilegal, Pelaku Utama Masih Buron

Kasus penyelundupan pupuk subsidi kembali terungkap di Polres Sampang. Barang bukti berupa pupuk urea dan pupuk NPK Phonska sebanyak 9,8 ton berhasil diamankan, tetapi pelaku utama masih buron. Penyidik Polres Sampang masih menyelidiki asal-usul pupuk tersebut yang diduga akan diselundupkan ke Kabupaten Madiun. Sopir truk yang mengangkut pupuk ilegal tersebut telah dijerat dengan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kapolres Sampang, AKBP Hartono, menegaskan komitmennya untuk mengungkap pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi. Meskipun terdapat hambatan dalam penyelidikan, pihak kepolisian terus melakukan langkah-langkah untuk menyelesaikan kasus ini. Harapannya, kejadian serupa dapat dicegah di masa depan.

Source link