Berita  

Penutupan Dua Gelper dan Satu Tempat Hiburan di Karimun: Implikasi Tak Patuhi Perda

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), melakukan penutupan terhadap dua gelanggang permainan (gelper) dan satu tempat hiburan pada Kamis, 17 April 2025 malam. Tindakan tersebut diambil karena ketiga tempat hiburan tersebut dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karimun terkait dengan pembukaan dan penutupan tempat hiburan. Pelanggaran ini terungkap ketika Satpol PP Kabupaten Karimun melakukan pemantauan terhadap tempat hiburan menjelang hari besar agama, Kenaikan Isa Al-Masih. Dalam inspeksi tersebut, petugas menemukan dua arena permainan ketangkasan dan satu tempat karaoke yang beroperasi di satu tempat hiburan malam. Sekretaris Satpol PP Kabupaten Karimun, Didi Irawan, menjelaskan bahwa ketiga tempat hiburan tersebut melanggar aturan yang jelas, dan pengelolanya terlihat tidak mematuhi peraturan yang berlaku sejak tahun 2011. Didi meminta agar pengelola tempat hiburan seharusnya patuh terhadap ketentuan yang ada dan menghormati hari besar keagamaan. Satpol PP akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan aturan daerah tetap ditegakkan, dengan tujuan agar pengelola tempat hiburan mematuhi pedoman yang berlaku. Selain itu, Satpol PP juga mengingatkan agar seluruh tempat hiburan tutup selama satu hari saat merayakan hari besar Kenaikan Isa Al-Masih untuk menghormati perayaan agama umat Kristiani. Langkah ini diambil untuk mencegah tindakan sendiri dari masyarakat akibat pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola tempat hiburan. Satpol PP Kabupaten Karimun akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan untuk memastikan ketaatan terhadap aturan selama liburan Paskah.

Source link