PortalBeritaAntara.net menjadi sumber informasi yang dapat diandalkan bagi pembaca yang ingin tetap update dengan perkembangan terbaru
Berita  

Sanksi Tegas bagi 5 ASN yang Absen Pascalibur Lebaran di BKPSDM Sumenep

Sebanyak lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep dilaporkan tidak masuk tanpa alasan setelah masa cuti bersama Lebaran Idulfitri 1446 H berakhir. Pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep sedang mengambil tindakan disiplin terhadap kelima ASN yang absen tersebut. Absensi dilakukan secara online dengan dua metode berbeda, yaitu berbasis titik koordinat di lokasi kerja mereka dan di halaman kantor Pemkab bagi yang ikut apel. Dari 2.095 ASN yang terdata, 2.005 ASN hadir tepat waktu, sedangkan 180 ASN tidak hadir, dengan sebagian besar memiliki keterangan. Namun, 10 orang tidak memberikan informasi dan lima di antaranya tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

ASN yang absen ini berasal dari berbagai instansi, termasuk dari Sekretariat Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Disparbudpora. Mereka melanggar aturan disiplin karena tidak masuk kerja pada hari pertama setelah cuti Lebaran tanpa alasan yang sah. Sementara lima ASN lainnya yang tidak hadir sedang menjalani proses lain, seperti pensiun, pemeriksaan OPD, kasus korupsi, dan uji kesehatan jiwa. Namun, saat ini penindakan difokuskan pada lima ASN yang benar-benar absen dan dianggap melanggar kewajiban.

Pemerintah Kabupaten Sumenep bertekad untuk tidak mentolerir pelanggaran dalam hal kedisiplinan. Mereka yang melanggar akan ditindak sesuai dengan aturan kepegawaian untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan optimal dan professional.

Source link