Pemerintah Kabupaten Sumenep terus bergerak dalam penataan kawasan kota dengan fokus pada penertiban aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di zona merah. Langkah konkret diambil dengan mengamankan sejumlah kios dan lapak PKL yang tetap berjualan di lokasi terlarang ke Kantor Diskop UKM dan Perindag Sumenep setelah pemanggilan sebelumnya tidak diindahkan. Kepala Diskop UKM dan Perindag Sumenep, Moh Ramli, menjelaskan bahwa meskipun telah memberikan pembinaan dan sosialisasi kepada para pedagang, namun masih banyak yang melanggar aturan, sehingga tindakan tegas harus dilakukan. Penertiban terutama dilakukan di Jalan Desa Pabian yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas PKL karena berada di kawasan jalan nasional dan dekat dengan fasilitas strategis. Pemerintah memberikan waktu dua hari bagi PKL untuk menertibkan diri sendiri sebelum dilakukan penindakan lebih lanjut. Setelah penataan di Pabian, penertiban akan dilanjutkan ke kawasan lain dengan prioritas di lingkar timur dan Jalan Agus Salim. Lokasi alternatif juga telah disiapkan untuk berjualan sesuai ketentuan yang berlaku. Penertiban dilakukan secara bertahap karena keterbatasan personel dan wilayah yang luas, dan pihak pemerintah menekankan bahwa tidak ada perlakuan khusus dalam penertiban ini.
Penataan Zona Merah: Kios PKL Diamankan Diskop Sumenep

Read Also
Recommendation for You

Tabrakan maut antara mikrobus Lestari Muda dan sepeda motor tragis terjadi di Jalan Raya Karangmoncol,…

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, mengawali pembangunan Mapolsek Tambak Bawean Gresik dengan peletakan…

Kasus pencurian helm yang viral di Situbondo akhirnya terungkap setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres…

Sebuah tragedi mengerikan terjadi di Bangkalan ketika seorang pria dan wanita tewas akibat dibunuh oleh…

Pada Selasa (22/4/2025), Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, memberikan pesan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil…