PortalBeritaAntara.net menjadi sumber informasi yang dapat diandalkan bagi pembaca yang ingin tetap update dengan perkembangan terbaru
Berita  

Polres Jombang Tangkap Lima Pengedar Sabu, 3,5 Ons Barang Bukti

Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dalam operasi tersebut, lima tersangka berhasil ditangkap dan polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 3,5 ons. Kasat Resnarkoba, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari penangkapan seorang pelaku di wilayah Trowulan, Mojokerto. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengembangkan kasus ini dan menangkap tersangka lainnya termasuk Acong, AH, Ali Fikri, IW alias Jember, dan US alias Osin.

Pengungkapan kasus ini juga dibantu oleh informasi dari masyarakat yang melaporkan aktivitas transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Mojowarno. Dua tersangka terakhir ditangkap saat sedang melakukan transaksi narkoba. Selama proses interogasi, kedua tersangka tersebut mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang tersangka tersisa yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Barang bukti sabu yang disita secara keseluruhan diperkirakan bernilai sekitar Rp 350 juta.

Para pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka menghadapi ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dengan rentang waktu 6-20 tahun. Semua proses penangkapan dan pengungkapan kasus ini dilakukan dengan baik oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba.

Source link