Insiden kecelakaan terjadi antara Kereta Api Commuter Line dengan truk kontainer yang membawa kayu gelondongan di perlintasan Jalan Darmo Sugondo, Desa Karangkering, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya akan mengambil langkah hukum dan menuntut ganti rugi terhadap pengusaha dan sopir truk kontainer yang bertanggung jawab. Kecelakaan ini disebabkan oleh kelalaian sopir truk yang tidak memperhatikan keberadaan kereta api yang sedang melintas. Dampaknya, PT KAI mengalami kerugian baik materil maupun immateril, termasuk risiko terhadap keselamatan petugas dan penumpang. Seorang Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) PT KAI yang bernama Abdillah Ramdan juga meninggal dunia akibat insiden ini.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyatakan bahwa truk tersebut nekat melintasi perlintasan tanpa memperhatikan sinyal peringatan dari kereta api. Insiden ini menyebabkan kereta menabrak truk dan menimbulkan kerusakan serta korban jiwa. KAI Daop 8 Surabaya memastikan penumpang dari KA Commuter Line Jenggala selamat dan telah dievakuasi. Peristiwa ini tidak mengganggu perjalanan kereta jarak jauh lintas utara Jawa. KAI akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum sesuai dengan undang-undang yang mengatur prioritas untuk memberi jalan pada kereta api.
Sebelumnya, insiden serupa terjadi di perlintasan Rel KA Km 7+600/700 di Gresik. Sebuah kereta api Commuter Line Jenggala bertabrakan dengan truk kontainer yang membawa kayu gelondongan tanpa pengawas perlintasan. Akibat kelalaian ini, seorang awak kereta api tewas dan banyak yang terluka. KAI Daop 8 Surabaya menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas untuk mencegah insiden serupa di masa depan.