Sebuah kejadian pencurian yang menimpa seorang perempuan di Desa Tumpang, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Rumah korban dibobol oleh seorang pria yang berhasil membawa sejumlah barang berharga dan menciptakan kerugian sebesar Rp 17.700.000. Pelaku, yang merupakan seorang mantan pekerja di rumah korban, kini sudah diamankan oleh petugas kepolisian. Dia telah mengakses rumah korban dengan kunci cadangan dan mengambil barang-barang berharga yang kemudian dijual di pasaran. Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan berisiko mendapatkan hukuman penjara selama 7 tahun. Tindakan tersebut dilakukan saat rumah korban ditinggalkan dalam rangka silaturahmi Lebaran, yang membuat kasus ini semakin mengejutkan bagi warga sekitar. Kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk meningkatkan keamanan rumah dan waspada terhadap potensi kejahatan.
Kejadian Maling saat Silahturahmi Lebaran di Blitar: Kerugian Rp 17 Juta

Read Also
Recommendation for You
Komunitas Honda Vario mengikuti acara Nocturnity Riding di Sidoarjo yang diadakan oleh PT Mitra Pinasthika…

Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Resort (Polres) Banjarnegara segera…

Pada tanggal 20 September 2025, terdapat berbagai macam acara hiburan yang dapat dinikmati oleh masyarakat….

Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid hadir dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Bondowoso…