Dalam sidang terdakwa mantan Kepala Kantor BPN Kota Madiun, Sudarmadi, Kamis (26/03/2025), empat saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Madiun dihadirkan terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan prasarana dan sarana, serta utilitas umum (PSU) di Perumahan Puri Asri Lestari. Kasus ini melibatkan PT Puri Larasati Propertindo Kota Madiun Jawa Timur. Sebelumnya, dua terdakwa dari pengembang perumahan tersebut, yakni Han Sutrisno dan M. Tomy Iswahyudi, juga telah menjalani sidang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Kota Madiun mendakwa bahwa penyerahan aset Fasum maupun Fasos atau PSU tidak sesuai yang seharusnya, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar lebih. Pasalnya, Pemkot Madiun hanya memberikan izin kepada pengembang untuk membangun 35 unit rumah, namun pengembang membangun 38 unit rumah berdasarkan site plan yang diajukan. Permohonan pemisahan sertifikat tanah dilakukan di Kantor BPN Kota Madiun bersamaan dengan pemohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Salah satu saksi, Bambang Setiono, mengakui bahwa tidak mengetahui adanya site plan yang diajukan pengembang saat itu. Majelis Hakim pun mempertanyakan, berkas pengajuan tersebut lengkap atau tidak, serta mengapa diterima sehingga menjadi sertifikat. Dalam kasus ini, tiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.
Mantan Kepala BPN Madiun: Kasus Korupsi PSU Rp 2,4 Miliar

Read Also
Recommendation for You

Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Resort (Polres) Banjarnegara segera…

Pada tanggal 20 September 2025, terdapat berbagai macam acara hiburan yang dapat dinikmati oleh masyarakat….

Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid hadir dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Bondowoso…

Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, atau yang lebih akrab disapa Zulhas, telah mengunjungi Pondok Pesantren…