Walikota Kediri, Vinanda Prameswati, bersama Wakilnya, Gus Qowimudin, menegaskan penggunaan mobil dinas hanya untuk keperluan dinas dan bukan untuk mudik Lebaran. Hal ini sejalan dengan aturan nasional yang mengatur penggunaan kendaraan dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Vinanda juga menyatakan akan merayakan Idul Fitri di Kota Kediri dan Salat Id di Masjid Agung Kota Kediri bersama masyarakat setempat.
Dirinya menegaskan bahwa ia tidak akan mudik karena tinggal di Kediri. Pemerintah Kota Kediri juga menekankan agar masyarakat tidak salah mengartikan penggunaan kendaraan dinas yang tetap aktif selama liburan. Kendaraan dinas tersebut digunakan untuk kepentingan negara seperti operasional Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) yang memiliki tugas khusus selama masa liburan.
Aturan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik juga berlaku secara nasional. Pemerintah pusat telah menegaskan aturan ini melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara No. PER/87/M.PAN/8/2005 tentang efisiensi, penghematan, dan disiplin kerja. Kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan pekerjaan dan operasional instansi, dengan penggunaannya dibatasi pada hari kerja dan di dalam kota, kecuali dengan izin tertulis dari pejabat berwenang.
Beberapa kepala daerah di Indonesia juga telah mengingatkan ASN agar tidak menyalahgunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran. Diharapkan dengan adanya aturan ini, efisiensi penggunaan kendaraan dinas tetap terjaga sesuai fungsinya.