Batasi Usia Anak di Medsos: Saran Sesuai Tumbuh Kembang

Pemerintah Republik Indonesia menerapkan aturan pembatasan usia untuk pembuatan akun digital oleh anak di Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengawasi dan menunda anak-anak sesuai dengan perkembangan tumbuh kembang mereka sebelum memiliki akun media sosial secara mandiri. Menkomdigi RI Meutya Hafid menjelaskan bahwa syarat pembuatan akun digital oleh anak-anak di Indonesia disesuaikan dengan usia perkembangan mereka yang diatur dalam Undang-Undang yang berlaku. Aturan ini tidak hanya membatasi penggunaan akun secara mandiri, namun juga memperhatikan tingkat risiko pada setiap platform media sosial. Dalam rentang usia 13 hingga 18 tahun, anak-anak dapat mulai mengakses akun secara mandiri, namun tetap diimbangi dengan pendampingan orang tua. Peraturan Menteri akan mengatur lebih lanjut mengenai platform-platform mana yang cocok untuk setiap rentang usia. Selain pembatasan usia, peraturan ini juga mencakup larangan penggunaan anak sebagai komoditas, perlindungan dari konten berbahaya, eksploitasi komersial terhadap anak-anak, serta sanksi bagi pelanggar. Meutya menekankan pula bahwa larangan terhadap profiling data anak juga akan diterapkan. Menyusul aturan ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih bagi anak-anak Indonesia dalam bermedia sosial.

Source link