Pemerintah Republik Indonesia menerapkan aturan pembatasan usia untuk pembuatan akun digital oleh anak di Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengawasi dan menunda anak-anak sesuai dengan perkembangan tumbuh kembang mereka sebelum memiliki akun media sosial secara mandiri. Menkomdigi RI Meutya Hafid menjelaskan bahwa syarat pembuatan akun digital oleh anak-anak di Indonesia disesuaikan dengan usia perkembangan mereka yang diatur dalam Undang-Undang yang berlaku. Aturan ini tidak hanya membatasi penggunaan akun secara mandiri, namun juga memperhatikan tingkat risiko pada setiap platform media sosial. Dalam rentang usia 13 hingga 18 tahun, anak-anak dapat mulai mengakses akun secara mandiri, namun tetap diimbangi dengan pendampingan orang tua. Peraturan Menteri akan mengatur lebih lanjut mengenai platform-platform mana yang cocok untuk setiap rentang usia. Selain pembatasan usia, peraturan ini juga mencakup larangan penggunaan anak sebagai komoditas, perlindungan dari konten berbahaya, eksploitasi komersial terhadap anak-anak, serta sanksi bagi pelanggar. Meutya menekankan pula bahwa larangan terhadap profiling data anak juga akan diterapkan. Menyusul aturan ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih bagi anak-anak Indonesia dalam bermedia sosial.
Batasi Usia Anak di Medsos: Saran Sesuai Tumbuh Kembang

Read Also
Recommendation for You

Organisasi masyarakat sipil Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menyoroti wacana pembatasan satu akun…

Terkait dengan perilaku bayi yang mengucek matanya, seringkali dianggap sebagai tanda bahwa bayi siap untuk…

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengungkapkan bahwa ia dan Presiden China Xi Jinping telah mencapai…

Selama musim peralihan dari musim kemarau ke musim hujan, hujan deras berpotensi mengguyur sejumlah wilayah…

Upaya penyelamatan tujuh pekerja PT Freeport Indonesia yang terjebak di tambang bawah tanah Grasberg, Tembagapura,…