forum buka puasa bersama Forkopimda dan para Ketua DPC Serikat Pekerja atau Serikat Buruh di salah satu rumah makan di Gresik, Jawa Timur. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik mencatat masih sedikit perusahaan yang melaporkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Padahal, posko layanan pengaduan THR telah dibuka secara daring maupun luring untuk memfasilitasi laporan dari pekerja maupun perusahaan.
Sesuai ketentuan dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib membayarkan THR kepada seluruh pekerja sebagai hak yang harus dipenuhi. Regulasi ini juga diperkuat oleh kebijakan Kementerian Tenaga Kerja yang mewajibkan pembayaran THR tepat waktu. Hingga saat ini, baru lima perusahaan yang telah melaporkan pembayaran THR. Ungkapan Kepala Disnaker Gresik, Zainul Arifin, terjadi di acara silaturahmi dan buka puasa bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja atau Serikat Buruh (SP/SB) di sebuah rumah makan di Kebomas, Gresik, Jawa Timur, pada Minggu (23/3/2025).
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menegaskan dukungan pemerintah daerah terhadap Unit Reaksi Cepat (URC) dalam menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan. Ia berharap program ini dapat membantu menangani masalah yang masih terjadi di sektor ketenagakerjaan, termasuk perusahaan yang belum menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
Untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis, pentingnya komunikasi yang baik antara serikat pekerja dan pengusaha ditekankan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gresik, Marvin Alfan Wahyuddin. Gresik memiliki jumlah serikat pekerja yang cukup banyak tetapi mampu menjaga stabilitas hubungan antara pekerja dan pengusaha.
Tegasnya, anggota Komisi IV DPRD Gresik menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja guna menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat di daerah tersebut. Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengapresiasi kondusivitas hubungan industrial di Gresik dan menegaskan bahwa komunikasi dan koordinasi yang baik antara serikat pekerja dengan kepolisian menjadi kunci utama dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan secara damai. Acara ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Gresik dr. Asluchul Alif, Dandim 0817 Gresik Letkol Inf. Ahmad Saleh Rahanar, serta perwakilan dari Apindo Gresik dengan harapan memperkuat sinergi dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis di Kabupaten Gresik.