Pada Minggu dini hari, polisi menangkap seorang pria berinisial L (39) di Pelabuhan Marina Labuan Bajo karena diduga menyelundupkan 100 batang detonator. Detonator tersebut diketahui akan digunakan untuk pengeboman ikan di kawasan perairan Labuan Bajo, termasuk Taman Nasional Komodo. Pria tersebut berasal dari Sulawesi dan menyelundupkan barang-barang ilegal tersebut menggunakan kapal niaga.
Penangkapan terjadi setelah masyarakat melaporkan kecurigaan terhadap aktivitas L, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan dari Satpolairud Polres Manggarai Barat dan KP. Pinguin 5011 Baharkam Mabes Polri. Saat digeledah, polisi menemukan 100 batang detonator yang rencananya akan digunakan untuk merakit sumbu bom ikan sebanyak 1.000 botol.
Terduga pelaku mengaku telah menjalankan praktik menyelundupkan detonator selama tiga tahun, namun ini merupakan kali pertama bagi Labuan Bajo. Dia berencana menjual detonator tersebut seharga Rp 8 juta per dus kepada oknum nelayan yang identitasnya masih dalam penyelidikan polisi. Barang bukti termasuk 100 batang detonator, satu tas kecil, satu unit handphone, tiket kapal, dan barang bukti lainnya disita oleh polisi.
L dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, yang dapat menghadapi hukuman 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, atau hukuman mati. Penyidik masih terus mendalami kasus ini, menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas terkait praktik ilegal pengeboman ikan di perairan Labuan Bajo.