Sat Reskrim Polres Tuban melakukan mediasi terkait kasus pencurian HP merek Vivo. Tersangka dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial A, yang berasal dari Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Kasus ini bermula saat korban, Rochmad, kehilangan ponselnya di sekitaran Jalan Pahlawan Tuban dan melaporkannya ke Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tuban pada 31 Oktober 2024. Setelah dilakukan penyelidikan dan melacak nomor IMEI, Satreskrim Polres Tuban berhasil menemukan ponsel yang hilang tersebut pada Selasa, 18 Maret 2025, yang ternyata dipakai oleh A. Usai interogasi, A mengaku menemukan ponsel tersebut di Jalan Pahlawan dan menggunakannya selama empat bulan tanpa dijual. Dalam mediasi yang dilakukan, A mengembalikan ponsel tersebut ke pemiliknya dan korban sepakat untuk memaafkan. Hal ini menandai penyelesaian damai dari kasus pencurian HP yang terjadi di Tuban.
Korban Pencurian Ponsel di Tuban Berakhir Damai: Kisah Memaafkan
Read Also
Recommendation for You

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Lia Istifhama, menyoroti pentingnya keadilan dalam kebijakan pendidikan…

Kodim 0803/Madiun Mendukung Penuh Pembangunan Koperasi Merah Putih Desa Sareng, Kabupaten Madiun Kodim 0803/Madiun, TNI…

Lahan pengairan milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo di Kabupaten Gresik mengalami masalah…

Seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik berinisial SD (50) diamankan Satuan…

Kuasa hukum kiai korban dugaan penipuan mobil oleh pengusaha besi tua, Imam Haironi, SH, mengapresiasi…







