Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan penjelasan terkait draf rancangan undang-undang (RUU) TNI sebagai tanggapan terhadap penyebaran isu di media sosial. Dasco menegaskan bahwa versi draft RUU yang beredar di platform online berbeda dengan yang sedang dibahas di Komisi I DPR RI. DPR mengamati reaksi penolakan yang muncul di media sosial dan menggelar konferensi pers untuk mengklarifikasi substansi RUU tersebut. Dalam penjelasannya, Dasco menyoroti tiga pasal utama dalam RUU TNI yang saat ini menjadi fokus pembahasan. Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 3 ayat (2) yang terkait dengan kebijakan pertahanan, Pasal 53 mengenai usia pensiun prajurit TNI, dan Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit TNI aktif di lembaga pemerintah. Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah menyampaikan naskah daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI kepada DPR sebagai acuan, di mana revisi hanya dilakukan pada tiga pasal tersebut. Dengan penjelasan yang diberikan, diharapkan dapat mengurangi kebingungan dan kesalahpahaman terkait RUU TNI di kalangan masyarakat.
Perbedaan DPR Draf RUU TNI: Ditolak dan Dibahas
Read Also
Recommendation for You

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah kembali ke tanah air setelah menghadiri perayaan 80 Tahun Kemenangan…

Presiden Prabowo Subianto kembali ke Indonesia setelah menghadiri perayaan 80 Tahun Kemenangan China dalam Perang…

Prabowo Subianto dan Xi Jinping bertemu di Beijing untuk mengatasi isu-isu penting dalam hubungan dua…

Pada hari yang cerah tanggal 3 September, Presiden Tiongkok, Xi Jinping, menerima kunjungan dari Presiden…

Pimpinan DPR memberikan respons terhadap kekhawatiran yang disampaikan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan organisasi…

