Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan penjelasan terkait draf rancangan undang-undang (RUU) TNI sebagai tanggapan terhadap penyebaran isu di media sosial. Dasco menegaskan bahwa versi draft RUU yang beredar di platform online berbeda dengan yang sedang dibahas di Komisi I DPR RI. DPR mengamati reaksi penolakan yang muncul di media sosial dan menggelar konferensi pers untuk mengklarifikasi substansi RUU tersebut. Dalam penjelasannya, Dasco menyoroti tiga pasal utama dalam RUU TNI yang saat ini menjadi fokus pembahasan. Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 3 ayat (2) yang terkait dengan kebijakan pertahanan, Pasal 53 mengenai usia pensiun prajurit TNI, dan Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit TNI aktif di lembaga pemerintah. Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah menyampaikan naskah daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI kepada DPR sebagai acuan, di mana revisi hanya dilakukan pada tiga pasal tersebut. Dengan penjelasan yang diberikan, diharapkan dapat mengurangi kebingungan dan kesalahpahaman terkait RUU TNI di kalangan masyarakat.
Perbedaan DPR Draf RUU TNI: Ditolak dan Dibahas

Read Also
Recommendation for You

Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, menerima kunjungan dari Wakil Perdana Menteri Pertama Federasi Rusia, Denis…

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melakukan pertemuan resmi dengan Wakil Perdana Menteri pertama Federasi Rusia,…

Pada suatu kesempatan, Raja Abdullah II mengemudi Presiden Prabowo Subianto secara pribadi sebagai gestur diplomatik…

Prabowo Subianto, Presiden Indonesia, baru-baru ini mengumumkan bahwa Qatar telah setuju untuk berinvestasi sebesar US$…

Prabowo Subianto baru-baru ini mengungkapkan bahwa Qatar berencana untuk berinvestasi sekitar Rp 33 triliun dengan…