Dalam rangka mengatasi kekhawatiran yang beredar di media sosial terkait Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI), Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, baru-baru ini membagikan naskah tersebut kepada para jurnalis. Dasco menjelaskan bahwa naskah yang beredar online berbeda dengan yang sedang dibahas di Komisi I DPR RI. Revisi pada rancangan tersebut difokuskan pada penguatan kerangka hukum untuk mencegah pelanggaran di masa depan, terutama pada tiga pasal tertentu.
Pasal-pasal yang sedang direview termasuk Pasal 3 Ayat (2) mengenai koordinasi kebijakan pertahanan dan strategi, Pasal 53 terkait dengan usia pensiun personel TNI, dan Pasal 47 yang memungkinkan personel TNI aktif memegang jabatan di beberapa kementerian atau lembaga pemerintah. Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, sebelumnya telah mengajukan daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk Rancangan Undang-Undang TNI kepada DPR, berisi usulan perubahan terhadap Undang-Undang TNI yang ada. Sjafrie menegaskan bahwa revisi hanya ditujukan pada tiga pasal tersebut, memastikan supremasi sipil dalam peran dan operasi TNI.
Pembagian naskah kepada jurnalis bertujuan untuk mengklarifikasi miskonsepsi dan kritik yang mengelilingi Rancangan Undang-Undang TNI. Dasco mendorong jurnalis untuk memeriksa naskah tersebut sendiri guna memahami revisi-revisi yang dilakukan dan menghilangkan kekhawatiran yang muncul di media sosial. Fokus tetap pada menjaga supremasi sipil dalam TNI, dengan DPR berkomitmen pada diskusi transparan dan perbaikan hukum terkait kebijakan pertahanan.
Sumber: Tautan sumber