DPRD Gresik sedang mengadakan rapat hearing dengan Dinas Cipta Karya Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DCKPKP) serta OPD terkait. Ini terjadi karena adanya banyak laporan warga yang terlibat dalam konflik dengan pengembang terkait fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Saat ini, jumlah pengembang perumahan di Kabupaten Gresik terus meningkat, namun masih ada yang tidak mematuhi janji mereka dalam menyerahkan fasum dan fasos kepada Pemerintah Kabupaten Gresik.
Kondisi ini membuat warga merasa dirugikan karena tidak mendapatkan hak-hak mereka atas fasum dan fasos, seperti akses jalan umum dan fasilitas pemakaman. Dampak dari ketidakpatuhan pengembang ini juga membuat fasum dan fasos perumahan tidak bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah. Komisi I DPRD Gresik ingin mengatasi masalah ini dengan memanggil pihak terkait untuk menyelesaikan konflik antara warga dan pengembang.
Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa hanya sedikit pengembang yang telah menyerahkan fasum dan fasos ke pemerintah daerah. Komisi I juga ingin mengevaluasi izin pengembang dan site plan yang digunakan dalam membangun perumahan. Pemkab Gresik juga diharapkan untuk aktif dalam mengamankan aset daerah, termasuk fasum dan fasos yang diserahkan pengembang.
Politisi dan Ketua DPRD Gresik, Muhammad Syahrul Munir, menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pengembang yang tidak mematuhi kewajibannya. DPRD Gresik bersama instansi terkait ingin menemukan akar permasalahan untuk menyelesaikan konflik antara warga dan pengembang.