Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan dukungannya terhadap proses penegakan hukum terkait proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024 dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemkomdigi, Ismail, menegaskan komitmennya dalam hal tersebut di Jakarta. Kemkomdigi siap untuk bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam penyelidikan yang sedang berlangsung, dengan nilai-nilai transparansi dan akuntabilitas sebagai landasan kebijakan dan program kementerian.
Ismail menyatakan bahwa Kemkomdigi bersedia memberikan informasi dan data yang diperlukan untuk memastikan kelancaran proses hukum terkait proyek PDNS. Proyek ini dirancang untuk memperkuat infrastruktur data nasional guna mendukung transformasi digital Indonesia, terutama dalam aspek keamanan data dan efisiensi layanan publik. Dengan demikian, Kemkomdigi terus mendukung upaya untuk meningkatkan keamanan data dan efisiensi layanan publik melalui proyek PDNS.