Polda Jateng menunjukkan keseriusannya dalam menangani dugaan kasus penganiayaan bayi berusia dua bulan dengan inisial NA. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan keamanan saksi dan keluarga korban selama proses penyidikan. Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, sebagai upaya perlindungan terhadap saksi agar dapat memberikan keterangan tanpa tekanan.
Komitmen Polda Jateng terhadap kasus ini menekankan profesionalisme, transparansi, dan keadilan dalam penanganannya. Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, juga menjelaskan bahwa penyidik bekerja keras untuk menyelesaikan perkara ini dengan cermat, di mana status kasus telah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah terdapat bukti awal yang memadai. Terlapor pun telah ditempatkan di ruang khusus selama 30 hari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dengan keterlibatan LPSK, Polda Jateng berharap para saksi dapat memberikan keterangan secara aman untuk menyelesaikan perkara ini secara objektif. Langkah-langkah ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Polda Jateng untuk memastikan proses hukum berjalan lance, transparan, dan tanpa intimidasi. Mereka berkoordinasi dengan LPSK agar proses penyidikan berjalan dengan baik dan terjamin keamanannya. Semoga kasus ini dapat dituntaskan dengan adil dan bersih tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.