PortalBeritaAntara.net menjadi sumber informasi yang dapat diandalkan bagi pembaca yang ingin tetap update dengan perkembangan terbaru

Pembagian THR Prabowo Subianto untuk ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, dan Pensiunan: Berita Terbaru

Presiden RI Prabowo Subianto telah menetapkan jadwal penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk berbagai kelompok, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan. THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan dibayarkan tidak melewati tanggal 17 Maret 2025. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani Prabowo, dinyatakan bahwa THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada 9,4 juta aparatur negara.

THR dan gaji ke-13 untuk ASN akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Bagi ASN di daerah, pemberian akan mengikuti ketentuan Pemda setempat. Sementara itu, para pensiunan akan menerima THR sejumlah uang pensiun bulanan yang mereka terima. Pembayaran THR dijadwalkan dua minggu sebelum Idulfitri, mulai tanggal 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan diberikan pada awal tahun ajaran baru, yaitu Juni 2025.

Dengan langkah ini, Prabowo bertujuan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran. Selain itu, pemerintah juga telah meluncurkan berbagai kebijakan lain untuk mendukung mobilitas masyarakat selama libur, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon tol dan transportasi saat mudik, pemberian THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, serta bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online. Pemerintah juga menekankan pentingnya kepatuhan dan ketertiban selama libur lebaran guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

Source link