Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk ASN, PPPK, TNI-Polri akan dibayarkan dengan tanggal pencairan pada bulan Juni 2025. Pengumuman ini disampaikan oleh Bapak Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta pada hari Selasa. Pemberian THR dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang baru saja ditandatangani oleh Presiden. Kebijakan ini mencakup pemberian THR dan gaji ke-13 bagi 9,4 juta penerima aparat negara di pusat dan daerah, termasuk pegawai negeri, PPPK, TNI, Polri, hakim, dan pensiunan. Gaji ke-13 dan THR yang diterima oleh pegawai negeri pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim akan mencakup gaji pokok, tunjangan pasti, serta tunjangan kinerja penuh 100%. Sementara untuk ASN di daerah, jumlah gaji ke-13 dan THR akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah. Para pensiunan akan tetap menerima pensiun bulanan. Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama masa mudik dan liburan Idul Fitri 1446 H. Dia mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menpan-RB, aparat negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri atas kerja keras mereka dalam menyusun kebijakan ini.
Pengumuman Prabowo Subianto: Gaji ke-13 untuk PNS dan TNI Juni 2025

Read Also
Recommendation for You

Pada pembukaan Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk…

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengungkapkan minat beberapa pemimpin dunia untuk mempelajari program Makanan Bergizi Gratis…

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, menganggap bahwa program Cek Kesehatan Gratis yang dicanangkan oleh pemerintahannya merupakan…

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan dukungan penuh untuk masa depan Tim Nasional Indonesia dalam…

Dalam rangka mengatasi kekhawatiran yang beredar di media sosial terkait Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia…