Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk ASN, PPPK, TNI-Polri akan dibayarkan dengan tanggal pencairan pada bulan Juni 2025. Pengumuman ini disampaikan oleh Bapak Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta pada hari Selasa. Pemberian THR dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang baru saja ditandatangani oleh Presiden. Kebijakan ini mencakup pemberian THR dan gaji ke-13 bagi 9,4 juta penerima aparat negara di pusat dan daerah, termasuk pegawai negeri, PPPK, TNI, Polri, hakim, dan pensiunan. Gaji ke-13 dan THR yang diterima oleh pegawai negeri pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim akan mencakup gaji pokok, tunjangan pasti, serta tunjangan kinerja penuh 100%. Sementara untuk ASN di daerah, jumlah gaji ke-13 dan THR akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah. Para pensiunan akan tetap menerima pensiun bulanan. Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama masa mudik dan liburan Idul Fitri 1446 H. Dia mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menpan-RB, aparat negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri atas kerja keras mereka dalam menyusun kebijakan ini.
Pengumuman Prabowo Subianto: Gaji ke-13 untuk PNS dan TNI Juni 2025
Read Also
Recommendation for You

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah kembali ke tanah air setelah menghadiri perayaan 80 Tahun Kemenangan…

Presiden Prabowo Subianto kembali ke Indonesia setelah menghadiri perayaan 80 Tahun Kemenangan China dalam Perang…

Prabowo Subianto dan Xi Jinping bertemu di Beijing untuk mengatasi isu-isu penting dalam hubungan dua…

Pada hari yang cerah tanggal 3 September, Presiden Tiongkok, Xi Jinping, menerima kunjungan dari Presiden…

Pimpinan DPR memberikan respons terhadap kekhawatiran yang disampaikan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan organisasi…

