Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan jabatan serta wewenang terkait aset desa di Dusun Klanggri, Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur. Tersangka pertama, berinisial KSN, ditahan pada Selasa, 4 Maret 2025, sementara dua tersangka lainnya, AN dan SMN, resmi ditahan pada Senin (10/3/2025). Menurut Kasi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. AN merupakan Kepala Desa Sidokerto, sementara SMN dan KSN bagian dari panitia tim sembilan. Mereka diduga terlibat dalam transaksi jual beli aset desa yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 3,14 miliar. Kejari Sidoarjo masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dapat dikenakan kepada setiap orang, baik swasta maupun pegawai negeri.
Home
Berita
Tiga Tersangka Penyalahgunaan Aset Desa di Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp 3,1 Miliar
Tiga Tersangka Penyalahgunaan Aset Desa di Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp 3,1 Miliar

Read Also
Recommendation for You
Komunitas Honda Vario mengikuti acara Nocturnity Riding di Sidoarjo yang diadakan oleh PT Mitra Pinasthika…

Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Resort (Polres) Banjarnegara segera…

Pada tanggal 20 September 2025, terdapat berbagai macam acara hiburan yang dapat dinikmati oleh masyarakat….

Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid hadir dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Bondowoso…