Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan jabatan serta wewenang terkait aset desa di Dusun Klanggri, Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur. Tersangka pertama, berinisial KSN, ditahan pada Selasa, 4 Maret 2025, sementara dua tersangka lainnya, AN dan SMN, resmi ditahan pada Senin (10/3/2025). Menurut Kasi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. AN merupakan Kepala Desa Sidokerto, sementara SMN dan KSN bagian dari panitia tim sembilan. Mereka diduga terlibat dalam transaksi jual beli aset desa yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 3,14 miliar. Kejari Sidoarjo masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dapat dikenakan kepada setiap orang, baik swasta maupun pegawai negeri.
Home
Berita
Tiga Tersangka Penyalahgunaan Aset Desa di Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp 3,1 Miliar
Tiga Tersangka Penyalahgunaan Aset Desa di Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp 3,1 Miliar

Read Also
Recommendation for You

Satpolairud Polres Situbondo bersama Tim Gabungan di Pos Terpadu Pelayanan Mudik melakukan evakuasi penumpang KMP…

Pemerintah Kabupaten Kampar bersiap untuk menggelar kontes mobil hias dalam menyambut Hari Raya Idulfitri 1446…

Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono, ikut serta dalam pembagian paket sembako kepada warga pekerja hutan yang…

Kantor Kementerian Agama Jombang menuntut petugas haji tahun 2025 untuk meningkatkan kualitas layanan mereka dengan…

Seorang perempuan berusia 21 tahun di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, dengan inisial D telah ditangkap…