Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, menemukan indikasi penyimpangan takaran dalam produk MinyaKita kemasan botol 1 liter. Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri bersama UPT Perlindungan Konsumen Disperindag Jawa Timur di Pasar Bandar, Senin (10/3/2025), terungkap bahwa volume minyak goreng dalam kemasan botol tidak sesuai dengan label yang tertera. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri, Wahyu Kusuma Wardani, menyebutkan, sidak ini merupakan respons atas instruksi Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, yang menindaklanjuti surat edaran Kementerian Perdagangan.
Dari hasil uji sampling terhadap enam produk MinyaKita, ditemukan bahwa kemasan botol memiliki kekurangan volume antara 20 hingga 30 ml dari seharusnya. Hal ini menjadi perhatian serius dan akan segera dilaporkan ke Kementerian Perdagangan. Sebaliknya, uji takar terhadap MinyaKita dalam kemasan pouch atau refill menunjukkan volume yang sesuai, bahkan ada yang melebihi 1 liter hingga 30 ml. Temuan serupa juga terjadi di wilayah Kecamatan Pesantren. Bahkan, alat ukur menunjukkan bahwa beberapa produk MinyaKita botol hanya berisi sekitar 800 ml lebih sedikit.
Dalam sidak juga ditemukan produk MinyaKita kemasan botol berlabel 800 ml yang dijual dengan harga setara minyak goreng 1 liter. Menurut Wahyu, hal ini melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 yang mengatur bahwa minyak goreng kemasan resmi hanya tersedia dalam volume tertentu. Pemerintah Kota Kediri berharap Kementerian Perdagangan segera mengambil langkah tegas untuk memastikan hak konsumen tetap terlindungi. Selain itu, sebagai bentuk perlindungan konsumen, masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam membeli minyak goreng MinyaKita. Wahyu menyarankan agar konsumen memilih kemasan pouch atau refill yang telah terbukti sesuai dengan label.