Kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai teman majikan dan meminta karyawan toko menitipkan uang terungkap di Grobogan, Jawa Tengah. Pelaku, H (36), seorang warga Desa Pilang, Randublatung, Blora, berhasil ditangkap setelah melakukan aksinya di toko di Desa Sembungharjo, Pulokulon, Grobogan. Dalam kasus ini, seorang karyawan toko dipersuasi untuk menitipkan uang sebesar Rp 3 juta kepada pelaku sebelum akhirnya aksi penipuan terbongkar. Setelah menerima laporan dari korban, anggota Sat Reskrim Polres Grobogan berhasil mengidentifikasi pelaku yang merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan. Pelaku sudah beberapa kali melakukan aksinya di beberapa toko di Grobogan sebelum berhasil diamankan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Pria Blora Ditangkap di Grobogan, Pelaku Tipu Penjaga Toko

Read Also
Recommendation for You

Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Resort (Polres) Banjarnegara segera…

Pada tanggal 20 September 2025, terdapat berbagai macam acara hiburan yang dapat dinikmati oleh masyarakat….

Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid hadir dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Bondowoso…

Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, atau yang lebih akrab disapa Zulhas, telah mengunjungi Pondok Pesantren…