Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa dokter Devi Nendes Mita di Ngawi, Jawa Timur, menghebohkan masyarakat. Suaminya, Koko Syahputra, secara brutal menyerang Devi hingga mengakibatkan luka ringan. Rincian kasus ini terungkap saat persidangan di Pengadilan Negeri Ngawi dan putusannya dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Roro Andy Nurvita. Menurut keterangan saksi ahli dari RS Widodo, luka memar yang dialami Devi tidak terlalu serius, mengindikasikan bahwa tidak diperlukan perawatan rumah sakit. Percakapan di persidangan juga mengungkap adanya kekerasan verbal sebelum kejadian tersebut terjadi. Majelis Hakim menyatakan bahwa baik suami maupun istri memiliki peran dalam konflik ini, sehingga hukuman 2 bulan penjara diberikan kepada Koko Syahputra. Devi, sebagai korban, merasa kecewa dengan keputusan pengadilan dan mempertimbangkan langkah selanjutnya. Penasihat hukum terdakwa juga menyatakan akan mempelajari rangkaian putusan sebelum mengambil langkah selanjutnya. Semua proses persidangan dan putusan ini menciptakan kehebohan di masyarakat terkait kasus KDRT ini.
Luka Ringan Akibat KDRT: Dokter di Ngawi Bantu Suami

Read Also
Recommendation for You

Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Resort (Polres) Banjarnegara segera…

Pada tanggal 20 September 2025, terdapat berbagai macam acara hiburan yang dapat dinikmati oleh masyarakat….

Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid hadir dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Bondowoso…

Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, atau yang lebih akrab disapa Zulhas, telah mengunjungi Pondok Pesantren…