Pemerintah Kota Kediri siap menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang peredaran minuman keras (miras) selama bulan Ramadan untuk menjaga ketertiban masyarakat. Langkah ini diambil untuk memastikan kondusifitas selama bulan suci Ramadan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri bekerja sama dengan TNI-Polri melakukan razia miras di berbagai lokasi untuk mengamankan ratusan botol miras ilegal yang dijual di warung dan toko kelontong. Kasatpol PP Kota Kediri, Syamsul Bahri, menyatakan bahwa razia akan terus dilakukan selama Ramadan dan para pengusaha diingatkan untuk menaati aturan serta menghormati bulan suci dengan menutup usaha mereka. Bagi yang tetap menjual miras ilegal, Satpol PP mengancam untuk menindak dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Pemerintah Kota Kediri berkomitmen untuk menjaga ketertiban selama bulan Ramadan sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman dan damai untuk masyarakat.
Walikota Kediri Perketat Pengawasan Miras Jelang Ramadan

Read Also
Recommendation for You

Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Resort (Polres) Banjarnegara segera…

Pada tanggal 20 September 2025, terdapat berbagai macam acara hiburan yang dapat dinikmati oleh masyarakat….

Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid hadir dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Bondowoso…

Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, atau yang lebih akrab disapa Zulhas, telah mengunjungi Pondok Pesantren…