Sebuah dugaan kasus malpraktik medis di RSUD Abdoerrahem Situbondo telah berujung pada gugatan hukum. Seorang pasien bernama Zulfatullaili mengajukan gugatan melalui LBH Mitra Santri dengan nomor register PN SIT-24022025Z2C pada 24 Februari 2025. Zulfatullaili menuntut tanggung jawab dari rumah sakit dan pembayaran ganti rugi sebesar Rp 335 juta sebagai akibat dari kesalahan dalam tindakan medis selama operasi caesar. Kasus ini terungkap setelah pasien mengalami komplikasi kesehatan yang serius dan harus dipindahkan ke RSUD Besuki untuk perawatan lebih lanjut.
Selain itu, ada juga dugaan pungutan liar dalam pelayanan medis yang diterima pasien meskipun menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS). LBH Mitra Santri memberikan pendampingan hukum untuk menggugat RSUD Abdoerrahem Situbondo atas kasus malpraktik yang menyebabkan kondisi kesehatan pasien semakin buruk. Mereka berharap Pengadilan Negeri Situbondo dapat memberikan putusan yang adil dalam perkara ini dan menegaskan tanggung jawab RSUD Abdoerrahem terhadap kerugian yang diderita pasien. Sampai saat ini, Direktur RSUD Abdoerrahem Situbondo menyatakan belum mengetahui adanya gugatan dan akan berkoordinasi dengan penasihat hukum rumah sakit untuk menindaklanjuti perkara ini dengan baik.