Warga Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Jember, telah melaporkan dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambak udang ke Komisi B DPRD Jember. Laporan resmi yang disampaikan menyoroti keberadaan tambak modern, baik yang berizin maupun ilegal. Informasi yang diungkapkan oleh salah satu warga setempat mencatat sekitar 30 tambak modern beroperasi di wilayah tersebut, dengan hanya lima di antaranya yang memiliki izin resmi. Dampak negatif dari aktivitas tambak udang termasuk kerusakan lahan pertanian dan perubahan garis pantai akibat limbah tambak. Masyarakat berharap langkah konkret diambil terhadap tambak ilegal untuk melindungi lingkungan dan masyarakat sekitar. DPRD Jember bertindak langsung dengan melakukan investigasi terkait status dan pengelolaan tambak yang dilaporkan serta meninjau sistem pengelolaan limbah tambak untuk memastikan kepatuhannya terhadap regulasi lingkungan. Jika terbukti melanggar aturan, penutupan tambak ilegal menjadi salah satu opsi yang bisa diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tambak Udang di Kepanjen: Permintaan Aksi DPRD Jember

Read Also
Recommendation for You
Komunitas Honda Vario mengikuti acara Nocturnity Riding di Sidoarjo yang diadakan oleh PT Mitra Pinasthika…

Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Resort (Polres) Banjarnegara segera…

Pada tanggal 20 September 2025, terdapat berbagai macam acara hiburan yang dapat dinikmati oleh masyarakat….

Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid hadir dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Bondowoso…