Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menunjukkan komitmen serius dalam melindungi anak-anak dari risiko digital. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan perlunya regulasi yang lebih ketat untuk memastikan ruang digital menjadi aman bagi generasi muda. Meutya menyoroti pentingnya langkah-langkah selain pemblokiran konten negatif dalam rangka melindungi anak-anak di dunia digital. Dalam Sidang Terbuka Dies Natalis ke-75 Universitas Indonesia, Meutya menekankan bahwa pendekatan yang hanya mengandalkan pemblokiran teknologi tidaklah cukup efektif.
Menurut Meutya, pendekatan tersebut seperti bermain kucing-kucingan dengan pelaku kejahatan digital yang terus mencari celah untuk menghindari pengawasan. Oleh karena itu, pemerintah mendorong pembentukan budaya digital yang sehat sebagai upaya agar anak-anak tidak rentan terhadap konten berbahaya. Kemkomdigi telah berhasil memblokir akses lebih dari 4 juta konten negatif, namun konten-konten ilegal tersebut terus muncul kembali.
Pemerintah juga mulai menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) pada bulan Februari 2025. Aturan ini bertujuan untuk memastikan platform digital bertanggung jawab dalam mengawasi konten yang ada. Jika platform tidak menghapus konten pornografi anak dalam waktu 24 jam setelah peringatan, maka akan dikenakan sanksi tegas. Selanjutnya, Kemkomdigi akan memperkuat regulasi dengan menyusun aturan turunan dari UU ITE dan UU PDP dalam waktu dekat.
Meutya menegaskan bahwa Presiden telah menetapkan perlindungan anak dalam dunia digital sebagai salah satu prioritas nasional. Kemkomdigi berkomitmen untuk menyelenggarakan masa depan yang lebih aman bagi generasi penerus bangsa dengan segera menyelesaikan aturan turunannya dalam 1-2 bulan. Tindakan ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak-anak.