Berita  

MK Menolak Sengketa Pilkada Sumenep 2024: Penemuan Baru

MK Menolak Permohonan Sengketa Pilkada Sumenep 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah menolak permohonan Paslon nomor urut 01 Ali Fikri-Unais Ali dalam sengketa Pilkada Sumenep 2024. Keputusan ini diumumkan melalui siaran langsung kanal YouTube Mahkamah Konstitusi oleh Ketua MK Suhartoyo. Penolakan tersebut didasarkan pada permohonan yang melewati tenggang waktu pengajuan Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Sumenep Tahun 2024, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dalam penjelasan hakim konstitusi Arsul Sani, diatur bahwa permohonan perselisihan hasil pemilihan harus diajukan kepada MK paling lambat tiga hari kerja setelah penetapan perolehan suara oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Mahkamah menegaskan bahwa permohonan yang diajukan melewati batas waktu tersebut tidak dapat diterima.

Koordinator Kuasa Hukum Paslon nomor urut 02 Achmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim, Rausi, juga mengkonfirmasi bahwa MK telah memutuskan bahwa pengajuan permohonan tersebut telah melampaui batas waktu yang ditentukan. Sebagai hasilnya, permohonan dinyatakan tidak berlaku dan pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukannya. MK tidak melanjutkan ke pokok perkara, sehingga sengketa ini selesai di-dismissal.