Pemerintah Pusat mengeluarkan aturan terbaru yang melarang warung untuk menjual gas elpiji 3 kg, menyusul kelangkaan yang terjadi di beberapa wilayah. Kabid ESDM Dinas Perdagangan, Koperasi, UMKM dan ESDM Kabupaten Karimun, Vandores Purba, menjelaskan bahwa di Karimun hanya warung yang memiliki izin pangkalan resmi yang diperbolehkan menjual gas elpiji. Dinas tersebut terus melakukan pengawasan terhadap penyaluran elpiji 3 kg dan memberikan peringatan kepada pemilik warung yang tidak memiliki izin pangkalan untuk tidak menjual gas. Hal ini dilakukan karena beberapa wilayah mengalami kesulitan mendapatkan gas elpiji 3 kg. Di Kabupaten Karimun sendiri saat ini tidak mengalami kelangkaan gas elpiji 3 kg. Selain itu, Vandores juga mengimbau pemilik warung yang tidak memiliki izin pangkalan untuk segera mengurus izin tersebut. Berita ini dapat diakses lebih lanjut di Google News SUARA INDONESIA.
Peraturan Gas Elpiji di Karimun: Warung Berizin Boleh Jual

Read Also
Recommendation for You
Komunitas Honda Vario mengikuti acara Nocturnity Riding di Sidoarjo yang diadakan oleh PT Mitra Pinasthika…

Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Resort (Polres) Banjarnegara segera…

Pada tanggal 20 September 2025, terdapat berbagai macam acara hiburan yang dapat dinikmati oleh masyarakat….

Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid hadir dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Bondowoso…