Berita  

Peraturan Gas Elpiji di Karimun: Warung Berizin Boleh Jual

Pemerintah Pusat mengeluarkan aturan terbaru yang melarang warung untuk menjual gas elpiji 3 kg, menyusul kelangkaan yang terjadi di beberapa wilayah. Kabid ESDM Dinas Perdagangan, Koperasi, UMKM dan ESDM Kabupaten Karimun, Vandores Purba, menjelaskan bahwa di Karimun hanya warung yang memiliki izin pangkalan resmi yang diperbolehkan menjual gas elpiji. Dinas tersebut terus melakukan pengawasan terhadap penyaluran elpiji 3 kg dan memberikan peringatan kepada pemilik warung yang tidak memiliki izin pangkalan untuk tidak menjual gas. Hal ini dilakukan karena beberapa wilayah mengalami kesulitan mendapatkan gas elpiji 3 kg. Di Kabupaten Karimun sendiri saat ini tidak mengalami kelangkaan gas elpiji 3 kg. Selain itu, Vandores juga mengimbau pemilik warung yang tidak memiliki izin pangkalan untuk segera mengurus izin tersebut. Berita ini dapat diakses lebih lanjut di Google News SUARA INDONESIA.