Meta Sepakat Bayar Trump: Dampak Blokir Akun Facebook

Meta, platform media sosial milik Mark Zuckerberg, telah sepakat untuk membayar denda sebesar US$25 juta atau sekitar Rp407 miliar sebagai penyelesaian gugatan yang diajukan oleh Donald Trump terkait penangguhan akun setelah insiden kerusuhan di Gedung Capitol pada 6 Januari 2021. Dari total denda tersebut, sebesar US$22 juta akan dialokasikan untuk membayar perpustakaan kepresidenan Trump, sementara sisanya akan digunakan untuk biaya hukum dan gugatan lain yang terlibat dalam kasus ini. Gugatan ini merupakan salah satu dari beberapa tuntutan yang diajukan Trump terhadap perusahaan-perusahaan media sosial setelah peristiwa pada 6 Januari. Selain Meta, Trump juga mengajukan gugatan terhadap YouTube, Twitter (sekarang X), dan para eksekutif perusahaan-perusahaan tersebut. Hakim federal menolak gugatan terhadap Twitter, sementara gugatan terhadap Google ditutup pada tahun 2023 namun berpotensi untuk dibuka kembali. Gugatan ini bermula setelah Facebook dan Instagram, yang dimiliki oleh Meta, menangguhkan akun Trump karena menyampaikan klaim tanpa bukti tentang kecurangan dalam pemilu 2020. Zuckerberg, pendiri Meta, mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil karena risiko mengizinkan Presiden untuk terus menggunakan layanan mereka dianggap terlalu besar. Setelah masa penangguhan dua tahun, Trump akhirnya diizinkan kembali ke platform-platform tersebut. Perundingan untuk penyelesaian gugatan dimulai pada November 2023 ketika Zuckerberg bertemu dengan Trump di Florida. Hasilnya, Meta mencabut pembatasan pada platformnya dan mengizinkan lebih banyak konten politik, serta mengeluarkan pernyataan publik mendukung kembalinya Trump dan kebebasan berekspresi online.Semoga membantu.

Semoga membantu.