Polres Blitar, yang berada di wilayah Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dan kios toko. Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap 7 tersangka yang terlibat dalam 3 kasus yang berbeda. Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menyatakan bahwa kasus pertama melibatkan pencurian sepeda motor di Kecamatan Talun, di mana pasangan AI (24) dan TY (22) ditangkap di sebuah kos di Tulungagung. Kasus kedua terkait pencurian sepeda motor di Kecamatan Binangun melibatkan tersangka AIH (33) yang ditangkap setelah memarkirkan barang bukti di sebuah kios toko. Selain itu, ada 3 tersangka lain yang menjadi penadah hasil curian motor. Kasus pencurian ketiga terjadi di toko di Kecamatan Selopuro, dengan satu tersangka berinisial A (37) yang berhasil membawa kabur barang dagangan toko, dua unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 13 juta. Kapolres Blitar mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap barang berharga mereka karena kejahatan kriminalitas bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih waspada dan mengantisipasi potensi kejahatan agar tidak memberi kesempatan bagi para pelaku kejahatan.
Pencurian Sepeda Motor dan Kios Toko: Polres Blitar Tangkap 7 Tersangka

Read Also
Recommendation for You

Pemerintah pusat telah memberikan instruksi kepada semua pemerintah daerah, termasuk Pemkab Bondowoso, untuk melakukan efisiensi…

Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru yang membebaskan dua terdakwa dalam kasus korupsi BLUD Tahun…

Salah satu kegiatan menarik yang diselenggarakan oleh Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kecamatan Mandiraja, Kabupaten…

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, meminta jajarannya memperketat pengawasan setelah insiden penipuan yang dilakukan oleh…