Polres Blitar, yang berada di wilayah Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dan kios toko. Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap 7 tersangka yang terlibat dalam 3 kasus yang berbeda. Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menyatakan bahwa kasus pertama melibatkan pencurian sepeda motor di Kecamatan Talun, di mana pasangan AI (24) dan TY (22) ditangkap di sebuah kos di Tulungagung. Kasus kedua terkait pencurian sepeda motor di Kecamatan Binangun melibatkan tersangka AIH (33) yang ditangkap setelah memarkirkan barang bukti di sebuah kios toko. Selain itu, ada 3 tersangka lain yang menjadi penadah hasil curian motor. Kasus pencurian ketiga terjadi di toko di Kecamatan Selopuro, dengan satu tersangka berinisial A (37) yang berhasil membawa kabur barang dagangan toko, dua unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 13 juta. Kapolres Blitar mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap barang berharga mereka karena kejahatan kriminalitas bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih waspada dan mengantisipasi potensi kejahatan agar tidak memberi kesempatan bagi para pelaku kejahatan.
Pencurian Sepeda Motor dan Kios Toko: Polres Blitar Tangkap 7 Tersangka
Read Also
Recommendation for You

Kodim 0803/Madiun Mendukung Penuh Pembangunan Koperasi Merah Putih Desa Sareng, Kabupaten Madiun Kodim 0803/Madiun, TNI…

Lahan pengairan milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo di Kabupaten Gresik mengalami masalah…

Seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik berinisial SD (50) diamankan Satuan…

Kuasa hukum kiai korban dugaan penipuan mobil oleh pengusaha besi tua, Imam Haironi, SH, mengapresiasi…

Mahasiswa Kelompok 16 Universitas Trunojoyo Madura (UTM) telah melaksanakan kunjungan edukatif ke Mbah Bedug Yai…







