Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin menegaskan pengawasannya terhadap kepatuhan syariah di sektor perbankan. Langkah konkret terbaru terlihat dalam Kegiatan Pengembangan Keuangan Syariah yang diadakan di Ballroom Hotel Grand Mercure, Malang, pada Kamis, 12 Desember 2024. Acara ini melibatkan Dewan Pengawas Syariah (DPS), direksi, dan pejabat eksekutif Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPR Syariah) di Jawa Timur.
Dengan tema “Mendorong Kepatuhan Prinsip Syariah dalam Penempatan dan Penghimpunan Dana sebagai Pilar Penguatan Karakteristik Perbankan Syariah,” forum ini fokus pada penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) dan penempatan dana antarbank syariah. Kedua aspek ini dianggap sebagai kunci untuk menjaga integritas sektor keuangan syariah dan memperkuat kepercayaan publik.
Menurut Sekretaris Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Jaih Mubarok, DPS memiliki peran penting dalam memastikan operasional bank tetap sesuai dengan prinsip syariah guna menjaga kepercayaan masyarakat. Sementara Gunawan Setyo Utomo dari Departemen Perbankan Syariah OJK menekankan pentingnya transparansi dalam skema bagi hasil sebagai fondasi untuk membangun kepercayaan nasabah.
Kegiatan ini sejalan dengan penerapan Pilar Ketiga Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027 yang mengutamakan tata kelola berbasis kepatuhan syariah. OJK juga menyoroti peran Undang-Undang P2SK yang memperkuat mandat DPS dalam menerapkan prinsip syariah secara ketat dan konsisten.
Direktur Pengawasan LJK 2 OJK Jawa Timur, Asep Hikayat, melihat forum ini sebagai langkah strategis untuk menyatukan visi industri keuangan syariah di Jawa Timur. Dia menekankan bahwa kepatuhan syariah bukan hanya kewajiban, tetapi juga identitas dan daya saing bagi industri tersebut.
Dengan tantangan yang semakin kompleks, acara ini diharapkan dapat memperkuat perbankan syariah tidak hanya sebagai sistem keuangan berbasis agama, tetapi juga sebagai pilar penting dalam ekonomi nasional.
Konsolidasi Kepatuhan Syariah BPR di Jawa Timur: Penemuan Baru!
