Berita  

“Dilantik 2 Perangkat Desa Jeruklegi Kulon Cilacap: Aturan Kerja”

Pada tanggal 21 Januari 2025, dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi dua perangkat desa Jeruklegi Kulon, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Kedua perangkat desa baru ini, Tri Andi sebagai Kasi Pelayanan dan Yuni Purnomo sebagai Kepala Dusun Danasri 1, terpilih setelah melalui proses penjaringan pada bulan Oktober 2024 dan berhasil lolos ujian seleksi dengan nilai tertinggi. Pelantikan dilakukan oleh Kepala Desa Jeruklegi Kulon Ritam di pendopo balai desa dengan disaksikan oleh unsur Forkopimcam Kesugihan dan tamu undangan lainnya.

Ritam menekankan kepada kedua perangkat desa baru agar menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menegaskan perlunya pelayanan yang baik kepada masyarakat, kerja keras, dan semangat dalam melaksanakan tugas. Selain itu, Ritam juga mengajak perangkat desa baru untuk bersama-sama mengabdi kepada desa dan membangun Desa Jeruklegi Kulon menjadi lebih baik.

Salah satu perangkat desa baru, Yuni Purnomo, merasa senang dan bersyukur atas jabatannya sebagai Kadus Danasri 1. Ia berencana untuk melanjutkan tugas yang belum selesai, termasuk pemetaan tugas-tugas yang harus dilakukan di wilayahnya yang terdiri dari 8 RT. Yuni juga berkomitmen untuk belajar dari perangkat desa sebelumnya dan memperbaiki hal-hal yang masih kurang baik, dalam hal pembangunan infrastruktur maupun bidang lainnya. Kedua perangkat desa ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang positif bagi masyarakat dan negara dengan kinerja yang baik dan penuh dedikasi.