Berita  

Oknum Camat dan Kades Pungli: Periksa 31 Kecamatan Jember

Ketua Apdesi Kabupaten Jember, Kamiludin, dengan tegas mengecam aksi pungutan liar yang dilakukan oleh oknum camat di Kabupaten Jember. Menurutnya, pemerintah desa sebagai lembaga pemerintahan terbawah harus menjaga kepentingan masyarakat tanpa adanya praktik pungutan ilegal. Kamiludin juga menduga bahwa praktik tersebut tidak terbatas pada satu atau dua kecamatan saja, melainkan juga menyebar ke kecamatan lain di Kabupaten Jember. Oleh karena itu, ia meminta Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap 31 kecamatan di wilayah tersebut guna mencegah terulangnya kasus pungli. Selain itu, advokat M. Husni Thamrin juga menyerukan agar Tim Saber Pungli Kabupaten Jember segera turun tangan untuk menginvestigasi kasus tersebut. Modus operandi yang digunakan oleh oknum camat melibatkan pungutan uang sebesar 4 sampai 6 juta rupiah sebagai syarat pencairan dana desa, dengan berbagai cara seperti urunan untuk kegiatan kecamatan atau modus pinjam. Thamrin mengungkapkan bahwa oknum camat menggunakan tandatangan saat pencairan sebagai senjata untuk memperlambat proses tersebut. Menjadi penting bagi pihak berwenang untuk segera mengungkap dan memberikan sanksi yang layak terhadap pelaku-pelaku pungutan liar di Kabupaten Jember.