Berita  

Kepala Desa Sidoarjo: Kasus Pungli dan Penyalahgunaan Aset

Marak kasus pungli dan penyalahgunaan aset desa serta daerah di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, menjadi sorotan utama Plt Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Sidoarjo. Sejumlah kepala desa menghadapi kasus hukum terkait pungutan liar dan penyalahgunaan aset yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Beberapa kepala desa seperti Kades Tambaksawah Waru, Kades Trosobo Taman, Kades Gilang Taman, serta Kades Kletek Taman, telah ditahan oleh Kejari Sidoarjo di akhir tahun 2024. Kades Sidokerto Kecamatan Buduran, Ali Nasikin, saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Kejari Sidoarjo. Plt Kepala DPMD Sidoarjo, Probo Agus Sunarno, secara tegas mengingatkan para Kades untuk mematuhi ketentuan terkait aset desa dan pungli terhadap masyarakat. Program nasional, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), harus dijalankan sesuai aturan tanpa ada biaya tambahan. Probo juga menekankan bahwa konsultasi terkait aset desa atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) sudah tersedia melalui berbagai saluran seperti Klinik BUMDES dan Klinik Siskeudes. Inisiatif untuk konsultasi ini telah ditekankan kepada para Camat dan Kades.