Berita  

“Perlindungan Jamsostek Bagi Pekerja Rentan di Madiun”

BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Madiun bekerjasama dalam optimalisasi perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di Kabupaten Madiun. Hasil rapat koordinasi antara kedua pihak tersebut bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja rentan di daerah tersebut. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madiun, Anwar Hidayat, menegaskan bahwa tujuan dari kerjasama ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja informal yang berada di bawah garis kemiskinan. Perlindungan jaminan sosial tersebut diharapkan dapat mendorong semangat kerja dan kesejahteraan bagi pekerja rentan di Kabupaten Madiun. Pekerja rentan yang dimaksud adalah pekerja informal dengan penghasilan di bawah standar, seperti nelayan, buruh tani, tukang ojek, dan pekerja informal lainnya. Melalui program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan para pekerja rentan tersebut dapat memperoleh perawatan dan pengobatan medis saat mengalami kecelakaan kerja. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Madiun juga memberikan Jaminan Kematian dalam bentuk santunan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia, dengan besaran santunan mencapai Rp 42 juta jika kematian bukan akibat kecelakaan kerja. Ada juga manfaat beasiswa pendidikan untuk 2 anak pekerja rentan, mulai dari TK hingga perguruan tinggi dengan total maksimal Rp 174 juta. Upaya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan ini merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Kabupaten Madiun dan BPJS Ketenagakerjaan Madiun dalam memberikan perlindungan yang lebih baik bagi mereka.