berita politik tentang prabowo subianto humanis, tegas, berani
Berita  

DPRD Jatin dan Satpol PP Bondowoso Mengajak Masyarakat untuk Memerangi Peredaran Rokok Ilegal

DPRD Jatin dan Satpol PP Bondowoso Mengajak Masyarakat untuk Memerangi Peredaran Rokok Ilegal

Bahrullah
18 Oktober 2024 | 17:10 Dibaca 7 kali

Berita
DPRD Jatin dan Satpol PP Bondowoso Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal

Ubaidillah Anggota DPRD Fraksi PKB Provinsi Jawa Timur (Foto Istomewa)

SUARAINDONESIA,BONDOWOSO- Ubaidillah Anggota DPRD Fraksi PKB Provinsi Jawa Timur, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bondowoso mengajak semua masyarakat gempur rokok ilegal.

Ubaidilah menganggap rokok ilegal membahayakan kesehatan dan merugikan Negara.

Hal ini disampaikannya usai gelar sosialisasi ketentuan perundang-undangan tentang cukai bersama Satpol PP Provinsi Jawa Timur dan pihak Bea Cukai di Aula Panjaitan, Kecamatan Kota, Kabupaten Bondowoso.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ubaidillah selaku anggota Komisi A DPRD Jatim, Andyka Merry Rustiyanto Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jatim, Kejaksaan Negeri Bondowoso Dwi Hastaryo dan Bakroni Humas Bea Cukai Kanwil Jatim II.

“Saya mendorong dan mengajak masyarakat kabupaten Bondowoso, dan seluruh masyarakat Indonesia untuk memberantas rokok ilegal,” ajaknya Rabu, (16/10/2024).

Menurutnya, karena selain merugikan keuangan negara, peredaran rokok ilegal itu juga diklaim merugikan terhadap kesehatan masyarakat.

“Oleh karena itu, jangan memakai rokok ilegal dan pakailah rokok yang sudah legal karena, kandungan NIR rokok legal itu, sudah diteliti oleh BPOM,” jelasnya.

Adapun salah satu ciri rokok Ilegal, jelasnya, yang aman dan menguntungkan bagi pembangunan negara ialah yang berpita cukai asli.

“Gunakanlah rokok legal yang berpita cukai asli demi kesehatan bersama dan demi kepentingan Bangsa,” ujarnya.

Kepala Satpol PP Bondowoso, Slamet Yantoko, menjelaskan, rokok ilegal berbahaya bagi kesehatan, karena tidak melalui uji laboratorium.

Dia menambahkan, penjualan rokok itu juga mudah dijangkau oleh banyak orang, termasuk anak-anak.

“Tanda tanda rokok ilegal tidak memiliki pita cukai yang dilekati pada kemasannya dan rokok ilegal adalah rokok polos yang tidak dilekati pita cukai pada kemasannya,” ujarnya.

Zat berbahaya dalam rokok ilegal bisa menyebabkan berbagai penyakit serius seperti kanker, gangguan pernapasan, dan penyakit jantung.

Dia menghimbau agar masyarakat selalu berhati-hati untuk membeli produk rokok.

“Selalu memilih produk rokok yang legal dengan memastikan adanya pita cukai pada kemasan rokok,” tutupnya.(ADV

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Imam Hairon