Syamsuri
– 03 Oktober 2024 | 15:10 – Dibaca 39 kali
Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Situbondo, Sainur Rasyid, saat dikonfirmasi di ruangannya, Kamis (03/10/2024). (Foto: Syamsuri/Suaraindonesia.co.id))
SUARA INDONESIA, SITUBONDO – Bawaslu Kabupaten Situbondo mengimbau kepada pejabat daerah yang terlibat langsung dalam kegiatan kampanye Pilkada 2024, agar mengajukan izin cuti di luar tanggungan negara/daerah. Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 53.
Komisioner Bawaslu Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Sainur Rasyid menjelaskan, bunyi pasal 53 ayat 1 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 sudah jelas, bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye.
“Tapi dengan syarat harus mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara/daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ungkapnya saat dikonfirmasi di kantornya Jl. PB Sudirman Situbondo, Kamis (03/10/2024).
Jika sudah mengajukan dan sedang atau dalam masa izin cuti kampanye di luar tanggungan negara, maka pada beleid yang sama disebutkan, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas dalam jabatannya kecuali untuk keperluan pengamanan.
Juga dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain.
Selanjutnya, Sainur Rasyid menuturkan, anggota DPRD juga termasuk sebagai pejabat daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 148 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ayat 1 DPRD kabupaten/kota. Regulasi itu dipertegas pada ayat 2 yang menyatakan bahwa anggota DPRD kabupaten/kota termasuk pejabat daerah kabupaten/kota.
“Oleh karena itu, setiap anggota DPRD yang hendak mengikuti kampanye harus mematuhi ketentuan cuti yang berlaku, yakni mengajukan izin cuti di luar tanggungan negara/daerah kepada pimpinan atau ketua DPRD. Kemudian surat izin cutinya diteruskan kepada KPU dan Bawaslu paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye,” imbuh Sainur.
Lebih lanjut, Sainur menjelaskan, untuk kepentingan ini, Bawaslu Situbondo sudah mengirimkan surat imbauan kepada DPRD Kabupaten Situbondo.
“Per hari ini, tanggal 03 Oktober 2024. Supaya aturan ini diindahkan dan tidak ada anggota dan pimpinan DPRD yang melanggar,” pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Mahrus Sholih |