berita politik tentang prabowo subianto humanis, tegas, berani
Berita  

Bupati Tuban memberikan manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada Guru TPQ

Bupati Tuban memberikan manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada Guru TPQ

Bupati Tuban bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tuban menyerahkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris guru TPQ, Rabu (4/9/2024). (Foto: BPJS Ketenagakerjaan untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, TUBAN – Di hadapan 2.000 Guru TPQ se-Kabupaten Tuban yang menghadiri acara pembinaan untuk peningkatan kesejahteraan Guru TPQ Tuban, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzki secara simbolis menyerahkan manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris dua Guru TPQ Tuban yang telah meninggal dunia.

Pertama kepada ahli waris almarhumah Alimah, Guru TPQ di wilayah Kecamatan Palang. Manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan berupa Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan beasiswa pendidikan anak sejumlah Rp 217.377.489,-. Kedua kepada ahli waris almarhumah Tri Harini, Guru TPQ di wilayah Kecamatan Semanding. Santunan yang diserahkan berupa JKM dan JHT sejumlah Rp 43.566.251,-.

Acara ini dihadiri oleh Sekda Kabupaten Tuban Budi Wiyana, Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Tuban Joko Purnomo, Kepala Kantor Kemenag Tuban Umi Kulsum, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban Anita Riza Chaerani, pimpinan OPD terkait, dan pengurus TPQ se-Kabupaten Tuban.

Bupati Tuban menyampaikan rasa duka cita atas meninggalnya kedua almarhumah. Dia juga menyatakan bahwa guru dan pengurus TPQ, yayasan, ponpes, dan tempat ibadah merupakan pahlawan dalam pembentukan karakter generasi penerus di Kabupaten Tuban.

Pemkab Tuban terus melakukan pendataan guru TPQ agar insentif yang disalurkan dapat diterima semua guru pendidik TPQ secara merata. Insentif yang diberikan merupakan bentuk apresiasi, perhatian, dan dukungan kepada ustaz/ustazah yang telah berkontribusi terhadap perkembangan SDM Kabupaten Tuban.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada ahli waris peserta, selain santunan kematian juga ada beasiswa untuk 2 anak mulai dari TK hingga perguruan tinggi yang totalnya mencapai Rp 174 juta. Ahli waris juga akan mendapatkan beasiswa yang sama jika peserta meninggal bukan akibat kecelakaan kerja dengan minimal masa kepesertaan 3 tahun.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban Anita Riza Chaerani menambahkan bahwa perlindungan jaminan sosial ini sangat penting karena guru-guru TPQ se-Kabupaten Tuban telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro, Rd Edi Sasono, juga menyampaikan apresiasi pada Pemkab Tuban yang memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi guru TPQ. Kebijakan ini tidak hanya mencegah kemiskinan ekstrim tapi juga membantu mencerdaskan anak-anak dengan tetap memberikan akses pendidikan walau telah kehilangan orangtua.