berita politik tentang prabowo subianto humanis, tegas, berani
Berita  

Tasyakuran Dasawarsa 10 Tahun Undang-Undang Desa di Bondowoso Menyambut Para Kades

Tasyakuran Dasawarsa 10 Tahun Undang-Undang Desa di Bondowoso Menyambut Para Kades

Bahrullah
29 Juli 2024 | 20:07 Dibaca 748 kali

Berita

Para Kepala Desa dan Perangkat Desa memperingati dasawarsa Undang-Undang Desa (Foto Istimewa)

SUARA INDONESIA, BONDOWOSO- Para Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa di Kabupaten Bondowoso merayakan dasawarsa 10 tahun Undang-Undang Desa, di Aula Ijen View Hotel Resort dan Restoran, Kelurahan Tamansari, Senin (29/7/2024).

Acara tersebut bertema “Desa Bersatu Indonesia Maju”. Diselenggarakan oleh organisasi yang menaungi Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Acara peringatan dasawarsa Undang-Undang Desa ini dihadiri oleh H. Ahmad Dhafir Ketua DPRD Bondowoso, Plh Sekda Haeriah Yuliati, semua camat, semua Kepala Desa, dan perwakilan Perangkat Desa dari berbagai desa di seluruh Bondowoso.

Mathari, Ketua Sentra Komunikasi Aliansi Kepala Desa (Skak) Bondowoso, menyatakan bahwa dasawarsa 10 tahun Undang-Undang Desa merupakan anugerah bagi pemerintahan Desa.

“Kita bersyukur atas keberadaan undang-undang yang telah berusia 10 tahun. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa telah disahkan sebagai revisi kedua dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Terutama di Pasal 39, kami mendapatkan tambahan masa jabatan hingga 8 tahun,” katanya.

Lebih lanjut, Mathari menyampaikan bahwa meskipun revisi Undang-Undang Desa telah disahkan, masih ada aspek yang perlu diawasi terkait peraturan Bupati (Perbup) mengenai aturan teknis pelaksanaan Undang-Undang yang telah disahkan.

Menurut Mathari, penting bagi pemerintah Desa untuk memahami aturan terkait pelaksanaan pemerintahan Desa, khususnya terkait manajemen keuangan.

“Tidak baik bagi Kepala Desa jika tidak memahami regulasi terkait pengelolaan keuangan Desa,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman peraturan bagi para Kepala Desa, sehingga diharapkan kualitas layanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat semakin meningkat.

Baginya, pemahaman Undang-Undang dan regulasi Desa sangat penting agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

“Dengan disahkannya revisi Undang-Undang Desa, pemerintah Desa semakin bersemangat dan gencar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Plh Sekda Bondowoso Haeriah Yuliati menjelaskan bahwa selama 10 tahun terakhir, banyak Desa telah mengalami peningkatan signifikan.

“Peningkatan tersebut mencakup infrastruktur, termasuk pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya,” katanya.

Selain itu, program-program pemberdayaan ekonomi telah membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.

Haeriah menyatakan bahwa banyak Desa telah berhasil mengembangkan potensi lokal seperti pertanian, pariwisata, dan kerajinan tangan.

Ia menekankan bahwa dengan adanya Dana Desa, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan Desa harus ditingkatkan.

“Desa sekarang diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan secara berkala dan melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan,” tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Imam Hairon

Exit mobile version