berita politik tentang prabowo subianto humanis, tegas, berani
Berita  

PKS Memastikan Pemberhentian Caleg DPRK Aceh Tamiang yang Terlibat dalam Sindikat Peredaran Narkoba

PKS Memastikan Pemberhentian Caleg DPRK Aceh Tamiang yang Terlibat dalam Sindikat Peredaran Narkoba

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) M. Nasir Djamil memastikan bahwa partainya telah memecat calon anggota legislatif terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berinisial S yang terlibat dalam kasus tindak pidana narkoba jenis sabu seberat 70 kg. Caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, berinisial S ditangkap Bareskrim Polri pada Sabtu akhir pekan lalu.

“Iya dong, apalagi narkoba kan, kan itu kejahatan yang extraordinary. Jadi, enggak mungkin enggak dilakukan seperti itu (dipecat),” kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (28/5/2024).

Nasir menyebut bahwa posisi tersangka S akan digantikan oleh caleg DPRK Aceh Tamiang dengan perolehan suara terbanyak kedua sesuai dengan aturan yang berlaku. “Iya sesuai dengan UU (undang-undang),” ucap Ketua Forum Bersama (Forbes) DPR RI dan DPD RI asal Aceh itu.

Dia juga mengaku tidak mengetahui terkait peran dan posisi tersangka S dalam kasus peredaran narkoba tersebut. Oleh karena itu, dia meminta publik untuk menunggu proses hukum yang tengah berjalan di Bareskrim Polri.

“Soal peran dan posisi dia tunggu saja. Proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Nasir juga meminta maaf kepada publik atas keterlibatan kader partainya dalam kasus narkoba, karena pihaknya tidak mengetahui bahwa tersangka S merupakan bagian dari sindikat jaringan barang haram tersebut. “Kita meminta maaf kepada masyarakat Aceh atas peristiwa ini karena ini di luar kehendak dan kemauan kami, kan. Apalagi, kita enggak tahu selama ini dia menjadi bagian dari sindikat itu,” ucapnya.

Sebelumnya, tersangka S yang merupakan caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, ditangkap Bareskrim Polri pada Sabtu (25/5/2024) atas kepemilikan, menjadi pemodal, dan pengendali narkoba jenis sabu-sabu seberat 70 kilogram asal Malaysia. Kemudian, pada Senin (27/5/2024), tersangka S dibawa dari Aceh ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Ia kemudian dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tim penyidik dari Bareskrim Polri masih mengembangkan dugaan aliran dana yang digunakan sebagai pemodal narkoba tersebut, termasuk menelusuri apakah ada dana yang dipakai untuk modal sebagai caleg pada Pemilu 2024.

Sumber: Antara