Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan respons terhadap kegeraman Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang merasa kesal karena tidak ada satu pun komisioner KPU RI yang hadir dalam sidang sengketa hasil Pemilu Legislatif 2024 yang dipimpin oleh Majelis Hakim Panel 3 pada hari ini, Kamis (2/5/2024). Beberapa komisioner KPU membantah anggapan Arief bahwa KPU tidak serius menghadapi sidang sengketa. Komisioner KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan, para komisioner tidak hadir karena adanya sejumlah agenda yang bersamaan. Pertama, ada tiga panel sidang MK yang berlangsung hari ini. Kedua, ada kegiatan uji kelayakan dan kepatutan KPU provinsi. Ketiga, ada acara penyerahan Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) Pilkada 2024 dari Kementerian Dalam Negeri ke KPU. Dengan banyaknya agenda tersebut, kata Afif, tujuh komisioner KPU harus membagi tugas untuk hadir di berbagai tempat. Selain itu, KPU telah menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi sidang MK. Oleh sebab itu, dia membantah pendapat bahwa KPU tidak serius menghadapi sidang sengketa hasil Pemilu Legislatif 2024. “Intinya, kami sangat serius dalam menanggapi permohonan pemohon secara keseluruhan dengan melibatkan delapan kantor hukum untuk menjawab dan menyajikan alat bukti dengan mengkoordinasikan KPU provinsi dan kabupaten/kota,” kata Afif kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos juga menyangkal pendapat bahwa KPU tidak serius. Dia menyebutkan bahwa enam komisioner KPU memiliki tugas lain hari ini. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari baru tiba di Jakarta setelah kunjungannya ke Kalimantan Barat. “Tentu saja kita tidak menganggap enteng sidang MK. (Komisioner tidak hadir di panel 3) Karena ada sejumlah agenda yang bersamaan,” kata Betty. Sebelumnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat merasa kesal atas ketidakhadiran komisioner KPU RI dalam sidang sengketa hasil Pemilu Legislatif 2024 di depan Majelis Hakim Panel 3 di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2024) pagi. Keesokan harinya, Arief dan dua hakim lainnya sedang menangani gugatan yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) terkait Pemilu DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Kabupaten Lahat. Kuasa hukum PAN, Azas Idham, mengatakan bahwa KPU Kabupaten Lahat atas perintah KPU RI membuka kotak suara pada 27 April 2024. Azas mengatakan bahwa kotak suara dibuka untuk memperoleh bukti dari PAN dan dihadiri oleh perwakilan partai. Namun, formulir C hasil yang diperlukan tidak ditemukan dalam kotak suara. Untuk mengklarifikasi hal tersebut, Arief sebagai Ketua Majelis Hakim Panel 3 ingin bertanya kepada KPU sebagai termohon dalam perkara ini. “Di mana KPU? Di mana kuasa hukumnya? Bagaimana masalah ini dengan KPU?” ucap Arief. Ternyata, tidak ada satu pun komisioner KPU yang hadir dalam ruang sidang. Hanya ada staf sekretariat KPU dan kuasa hukum KPU. Menurut Arief, ketidakhadiran komisioner tersebut menunjukkan bahwa KPU tidak serius menghadapi sidang sengketa hasil Pemilu Legislatif. “Bagaimana ini? Tolong sampaikan bahwa KPU harus serius. Sejak sengketa Pilpres sebelumnya, KPU tidak serius dalam menanggapi persoalan,” ujar Arief. Salah satu staf KPU menyebutkan bahwa seharusnya Komisioner KPU RI Idham Holik dan Yulianto Sudrajat hadir dalam sidang Panel 3. Namun, keduanya tidak bisa hadir karena ada agenda lain. Arief tidak puas dengan penjelasan tersebut. “Jadi, di mata pengadilan ini dianggap tidak penting?” katanya. Staf KPU menjawab singkat dengan menyatakan bahwa KPU sudah diwakili oleh kuasa hukum.
Home
Berita
Reaksi KPU Terhadap Kritik Hakim MK dalam Sidang Sengketa Hasil Pemilihan Umum Legislatif
Reaksi KPU Terhadap Kritik Hakim MK dalam Sidang Sengketa Hasil Pemilihan Umum Legislatif
Recommendation for You
Faisol Berhasil Dipilih Kembali Sebagai Ketua KONI Ngawi untuk Periode 2024-2028, Inilah Pendapatnya
Berita Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) Ngawi, Jawa Timur. (Foto: Ari Hermawan/…
Gunung Sadeng, salah satu gumuk di Jember yang sampai hari ini ditambang, Kamis (24/10/2024). (Foto:…