REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid memastikan bahwa hak angket DPR RI mengenai kecurangan Pemilu 2024 tetap akan dilanjutkan. Namun, dia menyatakan bahwa saat ini fokusnya masih pada proses perselisihan Pemilu yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jazilul menyatakan bahwa pihaknya lebih fokus pada perselisihan di MK. PKB sendiri telah mengajukan beberapa gugatan perselisihan dan juga menjadi pihak yang digugat. Namun, dia juga memastikan bahwa PKB tetap memberikan perhatian pada hak angket mengenai kecurangan Pilpres di Parlemen.
“Angket tetap menjadi agenda di PKB, sebenarnya angket lebih dalam keselarasan dengan apa yang terjadi di MK,” kata Jazilul saat ditemui setelah acara pelepasan mudik di DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (6/4/2024).
Diketahui, sidang MK mengenai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sedang berlangsung saat ini. Dijadwalkan bahwa hasil sidang perselisihan Pilpres akan selesai pada 22 April 2024, dan selanjutnya sidang perselisihan Pileg akan berlanjut hingga Mei 2024 mendatang.
Sementara itu, DPR RI saat ini sedang masuk dalam masa reses yang berlangsung dari 5 April hingga 13 Mei 2024. Ketika ditanya mengenai jadwal-jadwal tersebut, Jazilul tidak melihat masalah, terkait dengan mekanisme untuk melanjutkan hak angket.
“Sebenarnya tidak ada masalah dengan reses, karena mekanisme angket dapat dilakukan kapan pun DPR melakukan sidang. Banyak hal diluar hak angket yang juga akan dibahas oleh DPR,” ujarnya.
Dia menyebutkan bahwa selain hak angket, DPR juga akan membahas undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Jadi, persoalan waktu sebenarnya tidak terkendala dengan jadwal yang ada.
“Hanya saja masalah angket belum diusulkan secara resmi oleh partai atau individu kepada pimpinan DPR, jadi masih ada waktu jika ingin melakukannya. Sekarang target dari hak angket adalah membuat kebijakan pemerintah terutama terkait dengan Pileg dan Pilpres agar ada evaluasi terhadap manajemen yang ada,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jazilul menegaskan bahwa hak angket tetap menjadi perhatian bagi PKB hingga saat ini. ia menyebutkan bahwa yang mendesak adalah revisi Undang-undang Pemilu, Pilkada, dan Pilpres, menurutnya tidak layak lagi jika Pileg dan Pilpres digabung menjadi satu.