Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa Pemerintah masih keberatan dengan revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) terkait ketentuan peralihan hakim MK. Mahfud merujuk keberatannya dengan putusan terbaru MK, dimana MK baru saja menolak perkara nomor 81/PUU-XXI/2023 pengujian materiil Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 (UU MK) tentang syarat usia minimal hakim MK minimal 55 tahun. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa perubahan yang terjadi dalam revisi UU tidak boleh merugikan subjek dari revisi itu.
Mahfud meminta revisi UU MK disesuaikan dengan pedoman universal tentang hukum transisi. Dia menyebut bahwa semangat hukum transisi bertujuan agar suatu aturan berlaku di tahun berikutnya guna mencegah penyalahgunaan hukum. Mahfud menegaskan bahwa Pemerintah masih belum puas dengan formulasi revisi UU MK yang diajukan oleh DPR RI. Keberatan dari pihak Pemerintah tersebut sudah disampaikan ke parlemen.
Mahfud menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada keputusan permusyawaratan di tingkat satu sehingga belum bisa dilakukan tanda tangan. Oleh karena itu, Mahfud menyampaikan kepada DPR bahwa Pemerintah masih belum merasa puas dengan formulasi revisi UU MK yang diajukan.