MK Menolak Gugatan Usia Maksimal Capres 70 Tahun, Ini Respons Prabowo
Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, telah menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materiil batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) maksimal 70 tahun. Respons Prabowo ini diungkapkannya di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, pada Senin (23/10/2023).
Prabowo merasa aneh dengan gugatan tersebut. Ia mengatakan, “Yang saya merasa aneh ya, kalau begini terlalu muda, kalau begitu terlalu tua, kumaha? Ya kan. Jadi kalau nggak cocok dicari-cari, demokrasi ya demokrasi lah, ya kan.”
Prabowo juga menyatakan bahwa yang terpenting adalah melaksanakan demokrasi sebaik mungkin dan menjaga kedamaian. Ia mengatakan, “Biar rakyat yang memilih, tapi Alhamdulillah ya kita jalankan lah demokrasi yang sebaik-baiknya. Yang penting rukun, sejuk, dan damai.”
MK menolak gugatan tersebut dengan alasan bahwa batas usia calon presiden dan calon wakil presiden maksimal 70 tahun tidak pernah terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia. Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor 102/PUU-XXI/2023 oleh aliansi ’98 pengacara pengawal demokrasi dan hak asasi manusia yang terdiri dari Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro.
Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (23/10/2023) menyatakan, “Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima.”
Sumber: Garuda News 24