REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Demokrasi yang dianut oleh Negara kita adalah Demokrasi Pancasila. Sistem demokrasi yang dilaksanakan berdasarkan musyawarah untuk mufakat bagi kesejahteraan rakyat itu perlu menjadi perhatian semua pihak menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024 yang tinggal beberapa bulan lagi. Di Pemilu 2024, selain Pemilihan Presiden, Pemilihan Anggota Legislatif dan Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah pada 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga akan menggelar Pemilu Kada Serentak pada 27 November 2024. PemiluKada diikuti 548 daerah dengan rincian 38 propinsi, 415 kabupaten dan 98 kotamadya. Patut direnungkan bersama, apakah demokrasi yang berjalan di Indonesia telah sesuai dengan relnya, yaitu Demokrasi Pancasila? Perlu diketahui juga bahwa penyelenggaraan Pemilu merupakan prasyarat bagi negara yang menggunakan sistem demokrasi.
“Pemilu diselenggarakan untuk mewujudkan tujuan demokrasi, yaitu pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Untuk mencapai tujuan tersebut, penyelenggaraan Pemilu harus mencerminkan nilai-nilai demokrasi,” tegas Praktisi Hukum dan Pemerhati Polsosbud, Agus Widjajanto, SH MH, dalam keterangannya, Senin 23 Oktober 2023